Dari berita online yang saya baca, Mendikbud menyampaikan para guru yang tergabung dalam Program Guru Penggerak memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.
“Ke depan, kalau mau punya karir sebagai kepala sekolah, tentu harus melewati program Guru Penggerak, karena ini bukan cuma program penguatan, tapi juga kepemimpinan,” terang Mendikbud.
Ide Mas Menteri bisa dibilang baru dan update. Sebelumnya kepala sekolah diseleksi dari guru PNS minimal golongan III c. Ide ini menarik untuk ditelaah.
Empat tahun yang lalu saya dipromosikan menjadi kepala sekolah. Dari seorang guru yang tidak punya pengalaman memimpin sekolah menjadi seorang juru masak sekolah. Ini tentu tantangan yang luar biasa. Mau tidak mau harus belajar. Sering ngangsu kawruh kepada senior atau mantan kepala sekolah. Pengalaman mereka menjadi vitamin yang luar biasa menopang semangat kita memimpin sekolah.
Sesuai Permendikbud no. 6 tahun 2018, tupoksi kepala sekolah terdiri dari manajerial, supervisi dan wirausaha. Dari tupoksi manajerial, kepala sekolah baru harus segera melakukan analisa SWOT. Petakan mana kekuatan, peluang, tantangan dan hambatan. Baca Raport Mutu Pemetaan Pendidikan (PMP) milik sekolah. Raport mutu yang ada apakah betul-betul dibuat dengan sebenarnya atau hanya menggugurkan kewajiban. Jika dinyakini benar, maka standar mana yang harus dikuatkan.
Setelah raport mutu, segera baca RKJM dan RKT sekolah. Jika perlu perbaikan, maka segera revisi sesuai kebutuhan sekolah. Evaluasi program yang sudah berjalan, mau lanjut atau diganti. Jangan lupa pula cek KTSP sekolah, baik buku I II dan III. Dan jangan dilupakan pahami betul RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah). intinya semua dokumen sekolah berhasil dibaca dan direview oleh guru yang dipromosikan menjadi kepala sekolah.
Untuk supervisi, segera benahi evaluasi diri guru, PKB, SKP dan PKG. Apakah guru-guru sudah buat atau belum? Pengecekan ini untuk menjamin mutu guru terjaga dan pelayanan KBM maksimal. Rencanakan jadwal supervisi untuk semua guru.
Tupoksi yang ketiga adalah wirausaha. Tupoksi ini menjadi wilayah yang paling berat. Wirausaha menurut Scarborough, Zimmerer, dan Wilson (2009) adalah orang yang menciptakan bisnis baru dengan mengambil risiko dan ketidakpastian demi mencapai keuntungan dan pertumbuhan yang signifikan dengan cara mengidentifikasi peluang dan menggabungkan sumber-sumber daya yang diperlukan sehingga sumber-sumber daya tersebut dapat dikapitalisasikan.
Terkait dengan ide Mas Menteri bahwa seleksi kepala sekolah dari guru penggerak perlu ditelaah lebih dalam. Mengutip dari laman Kemendikbud, Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid.
Masih mengutip dari laman Kemendikbud Pada dasarnya Guru Penggerak dibentuk untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar. Guru Penggerak juga berperan dalam menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan guna mewujudkan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.
Sekilas terlihat bahwa Guru Penggerak berkutat dalam pembelajaran dan belum menyentuh manajemen mengelola sekolah. Ini tentu pekerjaan rumah yang harus ditambahkan pada program guru penggerak jika dijadikan syarat menjadi kepala sekolah.
Menutup tulisan ini, saya percaya bahwa program guru penggerak bagus untuk menciptakan guru yang kreatif dan inovatif. Tinggal memoles mereka dari sisi manajerial.
Tuntang, 08 Desember 2021.