
SMK Negeri 1 Tuntang mengadakan apel pagi pada hari Jumat, 31 Januari 2025, hadir Bapak Agus Surono sebagai perwakilan dari Babinkamtibnas Polsek Tuntang menjadi pembina apel. Apel pagi juga dilakukan di beberapa sekolah lain di Kabupaten Semarang. Hal ini menjadi program dari Kepolisian Semarang untuk memberikan arahan serta bimbingan tentang kenakalan remaja. Pada kesempatan kali ini Pak Agus membahas tentang 3 kenakalan remaja, yaitu bullying, narkoba dan tawuran. Setiap kenakalan remaja tersebut diatur dalam undang-undang. Bullying dengan kategori ringan yang terjadi di media sosial memiliki ancaman 3 tahun penjara dan denda 72 juta rupiah. Bullying dengan kategori sedang yang mengakibatkan luka fisik serta mental memiliki ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Serta bullying kategori tinggi hingga mengakibatkan meninggal dunia memiliki ancaman 10 tahun penjara dengan denda 1 miliyar rupiah.
Selain membahas bullying, Pak Agus menyampaikan bahwa rokok menjadi salah satu pintu masuknya narkoba. Sehingga peserta didik diminta untuk tidak merokok. Pak Agus juga menyampaikan tentang maraknya tawuran yang tergabung dalam geng – geng tertentu. Dari pihak kepolisian mengirimkan beberapa intelnya untuk mengawasi pergerakan geng – geng tersebut. Pihak kepolisian melakukan patroli setiap jam 10 malam. Hal ini dilakukan agar suasana tetap kondusif mengingat beberapa waktu yang lalu Kabupaten Semarang sempat dihebohkan dengan adanya klitih. Tentu hal itu sangat amat menganggu dan merugikan masyarakat. Maka dari itu Pak Agus berpesan untuk tidak mudah terpengaruh. Serta lebih berhati – hati dalam menggunakan media sosial. Karena tim dari kepolisian dapat melacak aktivitas geng – geng tersebut melalui media sosial.
Penulis : Gisela Diyah Lestari, Siswi SMKN 1 Tuntang
EditorĀ : Nurul Rahmawati, S.Pd., Guru SMKN 1 Tuntang