Bahasa Indonesia telah dinyatakan sebagai bahasa resmi negara di dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Tahun 1945, dan semakin dikukuhkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan atau disingkat BBLNLK dan disahkan pada tanggal 9 Juli 2009. Masalah kebahasaan yang meliputi definisi Bahasa Indonesia (bahasa resmi nasional), bahasa daerah (bahasa yang digunakan secara turun-temurun di daerah di Indonesia), dan bahasa asing (bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah) dijelaskan secara gamblang. Sehubungan dengan itu, Bahasa Indonesia wajib diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, seperti pada papan imbauan, penamaan gedung, jalan, badan usaha, permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, baik yang dikelola oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta. Namun, pada kenyataannya penggunaan Bahasa Indonesia pada badan publik belumlah terlaksana dengan baik.
Bahasa merupakan cerminan dari seseorang. Ketika seseorang berbahasa sebenarnya dia sedang menunjukkan jati diri dan identitasnya. Namun, sikap positif masyarakat terhadap Bahasa Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hal ini terbukti dengan masih kurangnya masyarakat yang menunjukkan kemampuannya menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar pada penamaan di badan publik khususnya di kota Makassar. Selain itu, masyarakat cenderung pada penggunaan bahasa dan istilah asing yang tidak pada tempatnya.
Salah satu contoh penggunaan kosakata asing terdapat pada nama salah satu hotel di Makassar, yaitu Losari Beach Hotel. Penulisan pada papan nama Losari Beach Hotel sudah sesuai dengan struktur baku Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Namun, penggunaan kosakata asing ‘beach’ masih dipertahankan pihak pengelola. Oleh karena itu, alangkah baiknya, seandainya nama hotel tersebut dikonversi menjadi Hotel Pantai Losari.
Dalam proses penamaan bangunan atau gedung, jalan, badan usaha, permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, dan lain-lain, seyogyanya dibuat dengan mematuhi kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama yang menyangkut penggunaan ejaan, pilihan kata, dan pengalimatan. Selain itu, harus tetap berpegang pada semboyan bahasa yang menunjukkan bangsa bahwasanya disadari atau tidak, apabila seseorang berbahasa sebenarnya dia sedang menunjukkan jati diri atau identitasnya. Dengan cara selalu mengutamakan Bahasa Indonesia, dalam artian menempatkan kata, frase atau klausa berbahasa Indonesia pada posisi teratas dengan ukuran huruf yang lebih besar.
Penulis : Agung Kurniawan, S.Pd.
Editor : Nurul Rahmawati, M.Pd.