Kondisi pandemi yang berkepanjangan saat ini memerlukan ketahanan pangan yang baik.
Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
UU Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety).
Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan memberi ruang kepada warga sekolah untuk belajar, SMKN 1 Tuntang memanfaatkan lahan kosong sekolah dengan menanam tanaman produktif.
Saat ini sudah ditanam 150 pohon jeruk lemon dan akan dilanjutkan dengan penanaman cabai dan palawija. Semoga dua tujuan yang disasar yaitu tempat belajar dan ketahanan pangan bisa terwujud.