Menurut Undang-Undang No.14
Tahun 2005 Tentang Guru yaitu guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.
Saat ini dunia pendidikan khususnya sekolah memerlukan upaya bimbingan
dan konseling bagi peningkatan karakter anak, maka peran Guru Bimbingan dan
Konseling juga sangat strategis dan urgent sehingga Guru BK perlu
dikuatkan, ditingkatkan kualitas maupun eksistensinya.
Penguatan Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya untuk meningkatkan dan menguatkan kemampuan Guru. Upaya yang paling stategis dalam membimbing siswa adalah melalui peningkatan kompetensi profesional guru BK. SMKN 1 Tuntang sebagai bagian dari dunia pendidikan tergerak untuk ikut berbakti meningkatkan kompetensi guru BK melalui Pelatihan Media Layanan Berbasis Video Guru Bimbingan Konseling SMP Se-Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Pelatihan ini akan dilaksanakan Hari Sabtu, 29 Pebruari 2020 di Laboratorium Komputer SMKN 1 Tuntang, Jalan Mertokusumo Candirejo Tuntang Kabupaten Semarang. Bapak dan Ibu Guru BK yang berminat bisa mendaftar melalui sekolah masing-masing. Informasi lebih lanjut bisa kontak nomer Whatsapp di 081390220602.