ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillahirrahmanirrahim. Sugeng enjing good people. Happy Tuesday! Alhamdulillah hari ini Selasa, 30 Maret 2021, kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk menjalani aktivitas tanpa halangan suatu apapun. Seperti biasa kami awali kegiatan pagi sebelum mengawal PJJ dengan ibadah salat sunnah dhuha dan tadarus Al Qur’an. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan kultum yang disampaikan oleh Bapak Juli Mufti Siroj, S.T., guru mata pelajaran produktif TBSM.
Kultum yang disampaikan berjudul Persiapan Menyambut Ramadhan. Hikmah atau tujuan dari puasa ramadhan adalah agar kita umat muslim bertakwa. Maka ini juga menunjukkan bahwa tanda diterimanya puasa seseorang adalah menghasilkan taqwa. Bila ada yang bertanya, apa tanda orang yang setelah bulan Ramadhan mendapat ampunan dari Allah? Tandanya bahwa setelah Ramadhan ia semakin bertakwa. Karena tujuan daripada shaum atau puasa adalah untuk menghasilkan taqwa. Jika pada saat shaum Ramadhan itu tidak menghasilkan taqwa, maka shaum kita belum diterima.
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka siapa diantara kalian sakit atau safar, lalu ia tidak mampu berpuasa, maka hendaklah diganti pada hari-hari yang lain.”
Ayat di atas menjelaskan bahwa orang yang sakit tidak wajib puasa. Lalu apa batasan sakit? Sakit yang dimaksud yaitu yang membuat puasa kita berat. Adapun kalau tidak pengaruh sama sekali puasa kita, maka tetap kita berpuasa. Begitupun juga ketika kita safar, kita tidak wajib untuk puasa. Ketika seseorang umroh di bulan Ramadhan kemudian ternyata bertepatan dengan musim panas. Lalu dia berfikir untuk tidak puasa, maka ini tidak mengapa. Namun terjadi ikhtilaf para ulama, mana yang lebih utama bagi orang yang safar? Apakah shaum atau tidak? Yang rajih adalah melihat pada keadaan. Kalau keadaan dia kuat walaupun dalam keadaan safar, maka yang seperti ini lebih utama puasa. Tapi kalau ternyata puasa justru melelahkan dia, maka yang lebih utama adalah dia tidak puasa.
Sedangkan untuk orang yang tua renta yang tidak mampu puasa, maka dia wajib membayar fidyah.Wanita hamil dan menyusui, wajib membayar fidyah.Ini pendapat Ibnu ‘Abbas. Demikian pula didukung oleh fatwa Ibnu Umar bahwa wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah kalau dia tidak bisa puasa. Wallahu A’lam.
Sekian kultum hari ini, semoga good people mendapatkan manfaatnya. Mari kita sambut bulan Ramadhan nanti dengan bahagia, ikhlas dan meningkatkan amal sholeh, aamiin ya rabbal alamin.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ